Penanggulangan Kerusakan Hutan Indonesia
Sumber : lipsus.kompas.com |
Isu global telah membawa bangsa Indonesia harus dan mau untuk bisa melakukan upaya yang maksimal dalam mencegah dan menjaga hingga pada upaya penindakan yang berskala besar. Salah satu isu global yang paling diperhatikan oleh di pergaulan dunia internasional adalah masalah lingkungan hidup. Salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah hutan. Alasan isu ini menjadi begitu penting dan segera harus ditangani dengan serius terutama oleh Negara – Negara yang masih memiliki sumber data hutan yang luas adalah dampak yang ditimbulkan terhadap umat manusia seluruh dunia. Dampaknya, ada yang terasa secara langsung juga secara tidak langsung.
Dampak
dari pengrusakan hutan secara langsung adalah : meningkatnya panas bumi
akibat kurangnya jumlah O2 yang tersedia di alam digantikan oleh asap
dan kabut tebal pada pagi hari, terjadinya longsor tanah di beberapa
daerah di indonesia karena berkurang daya tahan tahan terhadap air hujan
karena berkurangnya pondasi yang memperkuat sruktur tanah berupa pohon
dan humus, terjadinya banjir dibeberapa daerah sebagai akibat
berkurangnya kemampuan tanah dalam melakukan penyerapan terhadap air ,
dan sebagainya. Dampak yang tidak langsung yang dirasakan oleh umat
manusia adalah adanya kanker kulit sebagai akibat dari mengurangnya
kemampuan atmosfer dalam melakukan perlindungan terhadap unsur sinar
matahari yang berbahaya, meningkatnya permukaan air laut yang
mengakibatkan tenggelamnya beberapa pulau kecil yang berada di beberapa
daerah di wilayah bumi, dan sebagainya. Jadi bisa kita bayangkan bersama
kalau hari ini para cukong – cukong kayu yang menggunduli hutan yang
ada di Kalimantan, Riau, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh bangsa
Indonesia saja tetapi juga oleh umat manusia di seluruh dunia.
Berdasarkan
data tahun 1985, Indonesia bersama - sama dengan Brasil dan Zaire
mempunyai luas hutan tropis sebesar 53 % dari luas total hutan dunia.
Indonesia sendiri mempunyai 10 % yang merupakan kekayaan hutan tropika
terbesar di asia dan nomor tiga di dunia. ( Kantor Men. KLH, 1990 :
25-27 ).
Sejak akhir tahun 1970-an, Indonesia mengandalkan hutan alam sebagai penopang pembangunan ekonomi nasional, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi sistem yang dominan dalam memanfaatkan hasil hutan dari hutan alam. Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) digunakan untuk merancang dan mengendalikan pembangunan HPH, HTI dan perkebunan, terutama perkebunan besar, agar dapat meminimumkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan cara sesedikit mungkin mengkonversi hutan alam. Namun yang terjadi malah sebaliknya, proses
penataan ruang di daerah, yang dimulai dari penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota (RTRWK), justru mempercepat alih fungsi hutan di bawah
wilayah di Tanah Air. Menurut
evaluasi Greenomics Indonesia periode tahun 2003-2007 terhadap proses
RTRWP dan RTRWK di Pulau Sumatera dan Kalimantan, tingkat kesahihan
produk RTRWP dan RTRWK secara umum dapat dikategorikan cukup rendah
karena data penentu kesahihan suatu produk RTRWP dan RTRWK sering tidak
terpenuhi.
Banyaknya
muncul pengalihan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi
maupun untuk areal pemukiman oleh pemerintah daerah menjadikan hutan Indonesia
yang kerap terjadi setiap tahun akibat pengaruh alam pada musim kemarau
atau pembakaran lahan untuk memperluas dan membuka areal perkebunan
baru khususnya di Sumatera dan Kalimantan.
a. Apakah fungsi hutan bagi peradaban hidup manusia ?
b. Bagaimana pola disaster management dalam penanggulangan kerusakan hutan lindung ?
c. Apakah
peran pemerintah sebagai decision making of disaster ( man made
disaster ) untuk mengambil langkah antisipatif dalam penanggulangan
kerusakan hutan lindung di Indonesia ?
d. Peran jajaran Criminal Justice System dalam melakukan penanggulangan pengrusakan hutan lindung ?
a. Disaster ( bencana )
Menurut www.answers.com, . hutan diartikan sebagai 1. A dense growth of trees, plants, and underbrush covering a large area. 2. Something that resembles a large, dense growth of trees. Dalam bahasa Indonesia 1.Suatu pertumbuhan pohon tebal/padat, tumbuhan dan belukar yang mencakup suatu area besar. 2. Sesuatu yang menyerupai suatu pertumbuhan pohon besar, yang padat.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia, berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Hutan bakau
2. Hutan Sabana
3. Hutan Rawa
4. Hutan Hujan tropis
Hutan bagi manusia mempunyai dua fungsi pokok, yaitu fungsi ekologis dan fungsi ekonomis. yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai
fungsi ekologis, hutan menghisap karbon dari udara dan mengembalikan
oksigen ( O2 ) kepada manusia. Hutan melakukan penyaringan udara yang
kotor akibat pencemaran kendaraan bermotor, pabrik - pabrik, usaha -
usaha pertambangan, aktivitas rumah tangga masyarakat, maka hilangnya
hutan berarti bumi tidak memiliki keseimbangan untuk mempertahankan
keseimbangan atas tersedianya oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk
hidup dalam melaksanakan proses respirasi ( pernapasan ). Hal ini juga
dapat mengakibatkan udara di bumi menjadi semakin panas karena begitu
banyaknya bahan pencemar yang menyelimuti bumi dan mengurung hawa panas
bumi untuk dipantulkan lagi ke bumi ( efek rumah kaca ). hutan sebagai
tempat hidup berbagai macam tumbuh - tumbuhan, hewan dan jasad renik
lainnya. semua bahan yang dimakan berasal dari flora dan fauna yang
plasma nutfahnya berkembang di hutan. semua obat yang menyembuhkan
penyakit berasal dari bahan hasil plasma nutfah hutan.
2. Sebagai
fungsi ekonomis, manusia telah memanfaatkan hutan dari generasi ke
generasi. Pemanfaatan yang dikenal manusia dari hutan adalah pengambilan
hasil hutan, terutama kayu. Pengambilan mulai dari kayu ramin, meranti,
ulin sampai dengan kayu bakar dimanfaatkan manusia baik untuk keperluan
sendiri ataupun sebagai penghasil devisa negara. Bahkan bagi masyarakat
tertentu hutan adalah seluruh kehidupannya sebagai tempat tinggal dan
tempat mencari nafkah.
Saat ini pemerintah telah memberikan klasifikasi hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Hutan Wisata adalah hutan yang digunakan untuk rekreasi oleh masyarakat umum.
2. Hutan Cadangan
adalah hutan yang menyediakan berbagai plasma nutfah berupa flora dan
fauna yang merupakan kekayaan alam indonesia untuk menjadi kelestarian
beberapa spesies yang tergolong langka agar habitatnya tetap tersedia di
dunia.
3. Hutan Lindung adalah
hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah
(fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk
mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan
udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan
lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta
yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4. Hutan
Produksi / Hutan Industri yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk
menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat
dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya.
Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah
hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu
jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang
pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan
ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
Luas hutan Indonesia dulu mencapai 113 juta hektar terus berkurang drastis akibat kebodohan oknum pemerintah dan oknum masyarakat
yang selalu haus uang dengan membabat dan menggunduli hutan demi
mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat dampak bagi lingkungan sekitar dan global. Hilangnya sebagian besar hutan lindung dan hutan konservasi Indonesia akibat kebijakan pemerintah untuk melakukan alih
fungsi hutan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Greenomics
Indonesia mencatat, sejak munculnya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Kehutanan hingga tahun 2007, luas areal hutan lindung
dari konservasi Indonesia yang hilang sebanyak 10 juta hektare (ha), dan
akibat alih fungsi hutan selama 40 tahun terakhir, kerugian yang
diderita negara dan masyarakat Indonesia minimal Rp 589,3 triliun per
tahun. Kerugian total itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Rp 170,2
triliun untuk kerugian kayu, Rp 320,6 triliun akibat hancurnya ekologi,
serta kenaikan inflasi Rp 88,5 triliun per tahun Negara Rugi Rp 589,3
Triliun Setahun. Ini adalah sebuah bencana besar bagi negara Indonesia dan juga dunia.
Dampak
yang paling parah mendapat "ekspor" asap dari Indonesia ketika terjadi
kebakaran hutan dan lahan itu terutama Singapura dan Malaysia. Singapura
pada 2006 memberikan bantuan dana hampir Rp100 miliar untuk Jambi dalam
pembuatan master plan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta
kabut asap.Data Dinas Kehutanan Jambi mencatat kebakaran hutan dan lahan
di daerah itu sepanjang tahun 2006 sedikitnya menghanguskan lahan dan hutan seluas 3.000 hektar.Pada 2005 tercatat seluas 1.280 hektar, pada 2004 (3.262 hektar), dan pada 2003 (6.326 hektar).Sementara pada 1997 merupakan kebakaran hutan terhebat dan terbesar yang menghanguskan hutan dan lahan seluas19.306 hektar. Namun pada 1998 mulai menurun menjadi 86,25 hektar dan pada 2002 kembali terjadi yang melahap areal seluas hampir 2.000 hektar.
Perubahan
ekologi dan lingkungan alam yang sangat cepat telah dan sedang terjadi.
Hal ini dapat menimbulkan krisis – krisis dan kesemuanya harus
diantisipasi oleh ilmu pemerintahan dan lembaga – lembaga pemerintahan.
Ada ungkapan “ there is no day without disaster”.
Definisi
dari bencana atau disaster adalah suatu kejadian/ event yang
menimbulkan; mengakibatkan : korban jiwa, kejiwaan, harta benda, flora
dan fauna serta ciptaan tuhan lainnya. Pada dasarnya sumber dan jenis
bencana dapat dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu :
1. Bencana alam : natural disaster
2. Ulah manusia : man made disaster
3. Karena alam dan ulah manusia
Kerusakan
hutan ini dapat digolongkan ke dalam bencana yang diakibatkan oleh ulah
manusia, karena pada dasarnya alam ini diciptakan seimbang oleh yang
maha kuasa. Adanya campur tangan manusia terhadap alam ini mengakibatkan
keadaan yang seimbang tadi menjadi tidak seimbang dan cenderung untuk
menjadi tidak seimbang ( rusak ). Hutan yang rusak akan mendatangkan
permasalahan yang kompleks terhadap kelangsungan hidup manusia tidak
hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi dampaknya juga akan dirasakan oleh
seluruh penduduk dunia.
b. Management disaster kerusakan hutan
Management
disaster adalah suatu proses untuk mengatur agar dapat mengurangi
akibat yang ditimbulkan oleh sebuah disaster terhadap kelangsungan umat
manusia. Management disaster meminimalkan bahaya yang
ditimbulkan oleh sebuah disaster dengan melakukan upaya dini berupa
pencegahan ataupun langkah penanganan yang jelas ketika disaster itu
terjadi.
Dengan
mengikuti siklus di atas dapat kita klasifikasikan kegiatan - kegiatan
yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa dalam
menanggulangi kerusakan hutan di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Seperti telah dijelaskan di atas bencana kerusakan hutan berdampak pada :
a) Masyarakat
lokal yang berada di sekitar hutan tersebut akan kehilangan mata
pencahariannya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang berada di dalam
hutan tersebut untuk kebutuhan sehari - hari karena hutannya telah
ditebang dan menjadi tandus.
b) Negara
dalam hal ini pemerintah yang akan mendapat kecaman yang keras dari
dunia internasional sebagai contoh kasus " asap " yang terjadi di
Propinsi Jambi dan Riau. Hal ini akan berakibat martabat dan harkat
bangsa di pergaulan internasional menjadi rendah dan dianggap sebelah
mata karena tidak dapat menangani permasalahan hutan di wilayahnya.
c) Negara - negara yang berada di sekitar negara Indonesia, misalnya : Singapura, Malaysia, Thailand dan sebagainya.
d) Dunia
internasional yang secara langsung sangat bergantung kepada hutan
Indonesia karena 53 % hutan dunia berada di Indonesia, sehingga
Indonesia mendapat julukan sebagai Paru - paru dunia.
2. Dengan
adanya kerusakan hutan di Indonesia dan beberapa bagian dunia yang lain
mengakibatkan adanya reaksi dari berbagai kalangan termasuk dunia
internasional, sebagai berikut :
a) Dunia
internasional segera merespon adanya berbagai kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh perbuatan manusia dengan melaksanakan berbagai
konfrensi lingkungan hidup salah satunya adalah konfrensi Stockholm pada
tahun 1972 yang menyepakati pembentukan organisasi yang bernama United
Nation Programme (UNEP) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya serta
menghasilkan motto " hanya ada satu bumi". Pada tahun 1987, sebuah
lembaga hasil konfrensi Nairobi pada tahun 1982, World commision on
environment and development ( WCED ) menghasilkan dokumen " Our Common
Future " yang berisi analisis dan saran bagi proses pembangunan
berkelanjutan. Dalam dokumen tersebut diperkenalkan suatu konsep baru
yaitu konsep pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengurangi pemenuhan generasi yang akan
datang.
b) Di
wilayah Asia tenggara, dilaksanakannya pertemuan menteri luar negeri
negara - negara ASEAN di Propinsi Riau pada tahun 2006 untuk membahas
penanganan kasus " ekspor asap " Indonesia ke negara - negara tetangga
di wilayah ASEAN. Saat itu negara Singapura dan Malaysia menyiapkan dana
100 Milyar agar Indonesia membuat master plan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
c) Indonesia
dalam hal ini pemerintah melakukan respon terhadap bahaya kerusakan
hutan di Indonesia melalui pembuatan peraturan perundang - undangan.
Saat ini yang berlaku adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan
Ekosistem serta beberapa peraturan perundang - undangan yang di dalamnya
mengandung maksud menjaga dan memelihara kelestarian alam dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan misalanya UU migas, UU pertambangan,
dan sebagainya.
3. Pemulihan terhadap kerusakan hutan harus segera dilaksanakan untuk menjaga kerusakan yang lebih parah ( damage ).
Untuk
melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi,
pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan
individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan
reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 -
15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia
kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan
masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk
secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut.
4. Pemerintah harus menerapkan cara - cara baru dalam penanganan kerusakan hutan.
Pemerintah
mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan
pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa
kehutanan.
5. Pencegahan dan Peringanan
Pencegahan
di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat
lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu
dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh
aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam
melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau
desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan
lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap
para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap
tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus
melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam
masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat
sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut
sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
6. Adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini.
Pemerintah
harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan
situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi
kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun
elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri.
Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus
sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu
dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat
bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.
Peranan
pemerintah untuk menjaga keletarian dan pemanfaatan hutan dengan baik
sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan
kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus memiliki :
1. Keahlian, kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan Indonesia secara tepat dan benar
2. Mempunyai sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan
3. Berdisiplin yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya.
Dalam
kondisi yang demikian selain peranan pendidikan dan pelatihan juga
peranan pengawasan fungsional, yang melekat pada pengawasan sosial/
masyarakat harus ditingkatkan untuk memotivasi aparat pemerintah dan
penegak hukum supaya berkerja lebih profesional dengan etos kerja yang
luas untuk mampu bekerja secara beradaya guna dan berhasil guna sehingga
tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dapat diwujudkan.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia. Luas hutan Indonesia mencapai 113 juta hektar. Fungsi hutan bagi umat manusia adalah sebagai ekologis dan ekonomis.
Pola management disaster ini dalam menangani kerusakan hutan yang lebih parah adalah :
1. Memahami
bahwa yang terkena dampak kerusakan hutan adalah masyarakat lokal yang
berada di sekitar hutan, negara dalam hal ini pemerintah, negara -
negara yang berada di sekitar Indonesia dan dunia internasional yang
yang mencanangkan Indonesia sebagai " paru - paru dunia."
2. Respon
dari pihak yang merasa berhak atas kelestarian hutan Indonesia yaitu
dari dunia internasional, ASEAN committe serta pemerintah Indonesia
sendiri.
3. Pemulihan kerusakan hutan dengan mengadakan penghijauan ( penanaman sejuta pohon ).
4. Pemerintah harus menerapkan cara - cara baru dalam penanganan kerusakan hutan.
5. Pencegahan
di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat
lokal dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POLHUT para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang
6. Adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini.
Peranan
pemerintah untuk menjaga keletarian dan pemanfaatan hutan dengan baik
sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan
kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus memiliki:
a. Keahlian, kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan Indonesia secara tepat dan benar
b. Mempunyai sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan
c. Berdisiplin yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya
Komentar
Posting Komentar